TRIBUN-TIMUR.COM - Pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) dari Pemerintah secaraonline telah ditutup.
Namun Anda tak perlu khawatir jika belum daftar online. Anda bisa melakukannya secara manual.
Pasalnya pendaftaran secara online bantuan UMKM Rp 2,4 juta saat ini dipastikan tidak bisa dilakukan.
Situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ untuk mendaftar bantuan UMKM secara online sejak beberapa hari lalu tidak bisa diakses.
Satu-satunya cara sesuai dengan petunjuk dari pemerintah cara mengajukan bantuan UMKM hanya dengan cara luring atau manual.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Cara Pengajuan Bantuan UMKM
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.