Ia meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, baik itu KPU, Bawaslu serta kandidat calon kepala daerah.
Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi virus Covid-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi.
"KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tidak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi virus Covid-19. Sudah jelas kita saat ini tengah menghadapi masalah besar bencana non alam virus Covid-19," jelasnya.
Sejak awal IDI sudah memberi warning agar pilkada sebaiknya diundur sampai Covid-19 bisa melandai, tapi tetap dilakukan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, tapi kenyataannya KPU dan Bawaslu tidak tegas menjalankan Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi virus Covid-19.
"Perlu dicatat penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara. Jadi, baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19 mulai proses pendaftaran, kampanye selama masa tenang sampai pencoblosan harus jelas protokol kesehatannya," ujar Yudi.
Yudi menyarankan, agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad