Tes Kesehatan Pilwali Makassar

FOTO: Penampilan Appi-Rahman Saat Tes Kesehatan di PCC Wahidin Makassar

Penulis: Muh. Abdiwan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kontestan Pilwali Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando tes kesehatan di Private Care Centre RS Wahidin Makassar, Senin (7/9/2020). Calon wali kota dari Makassar, Gowa dan Pangkep tes kesehatan hari ini sebagai syarat lolos administratif sebagai kandidat. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

TRIBUN-TIMUR.COM - Kontestan Pilwali Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman)  tes kesehatan di Private Care Centre RS Wahidin Makassar, Senin (7/9/2020).

Kontestan Pilwali Makassar 2020 Abdul Rahman Bando menjalani tes kesehatan di Private Care Centre RS Wahidin Makassar, Senin (7/9/2020). Abdul Rahman Bando merupakan bakal calon Wakil Wali Kota Makassar yang berpasangan dengan Munafri Arifuddin. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)
Kontestan Pilwali Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando tes kesehatan di Private Care Centre RS Wahidin Makassar, Senin (7/9/2020). Calon wali kota dari Makassar, Gowa dan Pangkep tes kesehatan hari ini sebagai syarat lolos administratif sebagai kandidat. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)
Kontestan Pilwali Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando tes kesehatan di Private Care Centre RS Wahidin Makassar, Senin (7/9/2020). Calon wali kota dari Makassar, Gowa dan Pangkep tes kesehatan hari ini sebagai syarat lolos administratif sebagai kandidat. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

Calon wali kota dari Makassar, Gowa dan Pangkep tes kesehatan hari ini sebagai syarat lolos administratif sebagai kandidat.

18 Item Diperiksa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan terkait standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.

"Standarisasi itu sudah diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar itu, Minggu (6/9/2020) malam

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan, bapaslon mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah. Dalam arti, status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi.

Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jiwa yakni, mengidap psikosis, gangguan mood berat, depresi berat dan bipolar, gangguan anxietas berat, retardasi mental maupun gangguan intelektual berat lain serta gangguan kepribadian.

Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi akibat adiksi NAPZA seperti intosikasi akut, pengguaan merugikan, sindroma ketergantungan, putus zat, gangguan psikotik akut dan sindrom amnesik.

Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jasmani, meliputi sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan, bidang telinga hidung tenggorok-kepala leher, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal, kanker): kanker, serta ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi di bidang gigi dan mulut.

Sementara itu, aspek yang menjadi standar mampu dari sisi psikologi atau memenuhi kesehatan rohani atau psikologi seperti memiliki intelegensi yang baik mencakup kecerdasan kognitif.

Kemudian mampu mengendalikan diri dan emosinya sehingga dapat mengatasi tekanan, memiliki harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup sebaik mungkin, mampu memanfaatkan potensi, dan energinya untuk bekerja secara
produktif.

Lalu mempunyai sikap yang sesuai dengan norma dan pola hidup masyarakatnya, sehingga relasi interpersonal dan sosialnya baik.

Terkait penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

"Ini meliputi pemeriksaan yang akan diakhiri dengan rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan setelah seluruh hasil pemeriksaan kesehatan selesai," kata Gun sapaanya.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan adiksi NAPZA, dan pemeriksaan jasmani.

Halaman
1234

Berita Terkini