BERSIAP! Mulai Senin 7 September ASN/PNS Kena Sanksi Tegas Ini Jika Langgar Aturan Kemenpan RB
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemerintah semakin tegas dalam menegakkan aturan.
Terkaitan pelanggaran penanganan covid-19.
Dan terbaru Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru.
Aturan untuk PNS atau ASN.
Aturan ini akan berlaku Senin 7 September 2020.
Apa aturan baru PNS ASN itu?
Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS ASN berada.
Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.
"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).
Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).
Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).