Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.
"Alternatif pertama, pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.
Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia mengatakan.
Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
Syarat
Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.
Syarat-syarat itu adalah:
* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
* Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
* Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
* Memiliki rekening bank yang aktif
Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.
Pesan Menaker