Polairud Sulsel Tangguhkan Penahanan Nelayan Kodingareng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu-ibu nelayan Pulau Kodingareng menggelar aksi unjuk rasa di depan Dit Polair Polda Sulsel, Senin (3/8/2020).

Karena kata dia dibuat secara sewenang-wenang; 2) Pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang, ujarnya.

Ditambah lagi, penahanan terhadap Pak Manre menunjukkan ketidakpekaan Dit. Polairud Polda Sulsel terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terlebih, pasal yang disangkakan, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, Pak Manre (55 tahun) sangat rentan terpapar Covid-19

Upaya pemeriksaan Praperadilan ini, diajukan demi memastikan Kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum.

Kepolisian diminta berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil-Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya.

Berita Terkini