Istimewa! Puasa Senin Kamis Besok Bisa Sekaligus Puasa Ayyamul Bidh dan Qadha, Begini Niatnya

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puasa Senin Kamis 29062020

TRIBUN-TIMUR.COM - Besok, Kamis (3/9/2020) adalah hari ketiga  pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh untuk September 2020.

Puasa Ayyamul Bidh yakni puasa tiga hari yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriyah tiap bulannya.

Dilaksanakan secara berurutan.

Salah satu puasa sunnah yang dijalankan oleh Nabi Muhammad adalah puasa Ayyamul Bidh.

Puasa Ayyamul Bidh biasa disebut juga Puasa Hari-hari Putih karena pada saat pelaksanaannya, bulan tengah bersinar dengan terang, nampak lebih putih dan bercahaya.

Jadwal puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada pertengahan bulan yang jatuh pada tanggal 1, 2, dan 3 September 2020.

Nah, karena bertepatan dengan hari Kamis, apakah puasa Ayyamul Bidh bisa digabungkan dengan puasa Senin Kamis? Ternyata boleh.

Hal itu menurut Ustad Abdul Somad.

Nah, jika yang belum qadha puasa Ramdhan atau membayar  ganti hutang puasa Ramadhan, ternyata juga bisa digabung.

Bahkan, hal inidianjurkan oleh Ustad Abdul Somad.

Caranya pun mudah.

Seperti yang dikatakan dalam ceramah Ustad Abdul Somad, yang dilansir di YouTube audio Islam.

Hal ini diutarakan UAS, saat ia menjawab pertanyaan mengenai bisa tidaknya qadha puasa Ramdhan yang digabungkan dengan puasa senin kamis.

Sang menanya mengatakan, ia biasa mengqadha puasa di hari Senin dan Kamis, dengan niat puasa Senin Kamis, tetapi dalam hati sekaligus dengan menggabungkan dengan qadha atau puasa ganti Ramadhan.

"Cara (mengqadha puasa) itu laksanakan di hari Senin, laksanakan di hari Kamis, laksanakan di Ayyamul Bidh 13,14,15, laksanakan di hari-hari sunnah, tapi niatnya Qadha," ujarnya.

"Qadha di hari Senin, pada bulan Muharram. Jadi dapat tiga. Qadha nya dapat sehari, dapat puasa hari Senin, dapat puasa bulan Muharram. Tapi niatnya satu saja,"

"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi gak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," jelas Ustad Abdul Somad.

Jadi, dalam hal ini, dibolehkan untuk sekaligus puasa Senin Kamis, puasa ayyamul Bidh, dan qadha.

Niat puasa qadha Ramadhan yang biasa dilafalkan juga yakni "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ."

Ingat, baca niat puasa qadha saja, jangan digabung dengan niat puasa lainnya.

Dalil puasa Ayyamul Bidh

Disalin dari laman Muslim.or.id, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Terjemahannya, “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari nomor 1178)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Terjemahannya, “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari nomor 1979)

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Terjemahannya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi nomor 761 dan An Nasai nomor 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Terjemahannya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR Abu Daud nomor 2449 dan An Nasai nomor 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Terjemahannya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Keutamaan puasa Ayyamul Bidh

Lantas apa saja keutamaan menjalankan puasa Ayyamul Bidh?

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustadz Muh Syukron Maksum, berikut beberapa keutamaan menjalankan Puasa Ayyamul Bidh:

1. Laksana puasa sepanjang masa

Ada nilai penting dari puasa sunah tiga hari dalam sebulan, yakni laksana puasa sepanjang masa.

Cukup berpuasa setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya, maka nilainya sama dengan berpuasa sepanjang hidup kita.

Sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:

"Puasa tiga hari setiap bulan, bagaikan puasa selama hidup (sepanjang masa)." (Mutafaq alaih).

Abu Dzar pernah diberi anjuran oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan puasa ini, sambil mengingatkan akan pahala yang didapatkan.

Pahala tersebut adalah seperti puasa terus-menerus dalam hidupnya.

Sebagaimana cerita Abu Dzar Al Ghiffari berikut ini:

"Kami diperintah oleh Rasulullah SAW agar berpuasa sebanyak tiga kali di setiap bulan yakni pada hari-hari cemerlang: tanggal 13 14 dan 15. Sabdanya, bahwa puasa itu seperti puasa sepanjang masa." (HR Nasa'i).

2. Memenuhi wasiat Rasulullah

Umat Islam adalah kesayangan Allah dan juga Rasulullah,.

Betapa banyak bentuk kasih sayang Rasulullah pada umat Muslim berupa petunjuk dan ajuran menuju kebaikan.

Seperti anjuran dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan yang kedua oleh Muslim, Abu Hurairah dan Abu Darda':

"Junjunganku Rasulullah SAW berpesan kepadaku akan tiga hal yang jangan sampai ditinggalkan selama hidup, yaitu berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat witir dua rakaat sebelum tidur."

Kedua orang sahabat Rasulullah tersebut diberi pesan yang berlaku bagi seluruh umat, seakan-akan beliau bersabda:

"Umat-umatku, laksanakan 3 hal sepanjang hidup kalian setiap harinya, tanpa boleh lupa, yaitu puasa 3 hari dalam sebulan, shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur."

Seakan Beliau menyatakan bahwa dengan melaksanakan ketiga hal tersebut, akan banyak keutamaan dan keuntungan yang akan kita dapatkan.

Selain itu, ada pesan Rasulullah SAW kepada Abu Qatadah bin Milhan ra:

"Adalah Rasulullah SAW menyuruh kita berpuasa pada hari-hari putih, yaitu tanggal 13. 14 dan 15 setiap bulan." (HR Abu Daud).

3. Mengikuti kebiasaan Rasulullah

Rasulullah SAW tak hanya menganjurkan sahabat dan umatnya untuk berpuasa 3 hari dalam sebulan.

Beliau juga menjalankannya sepanjang hidup.

Ini merupakan salah satu akhlak utama Rasulullah yang tak hanya memerintahkan namun beliau sendiri merupakan pelaku utama dari perintah tersebut.

4. Dilaksanakan baik di rumah atau berpergian

Bukti komitmen Rasulullah akan puasa tanggal 13, 14 dan 15 ini adalah beliau tak pernah meninggalkannya dalam kondisi apapun baik sedang di rumah maupun saat berpergian.

Seperti cerita Ibnu Abbas ra:

"Rasulullah SAW tidak pernah berbuka pada hari-hari putih, baik beliau sedang di rumah atau dalam perjalanan." (HR Nasa'i).

Ini membuktikan bahwa penting dan utamanya puasa ini, hingga beliau tak ingin melewatkannya dalam kondisi apapun.

Bagaimana Jika Ayyamul Bidh saja dengan Senin Kamis, tanpa Qadha Ramadhan?

 
Dilansir https://nasihatsahabat.com/ ini hukum menggabungkan niat dalam ibadah
 Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 Beberapa dhowabith (batasan) dan qowaid dalam hal menggabungkan niat dalam ibadah:
  1. Masalah menggabungkan niat dalam ibadah di dalam ilmu fikh disebut dengan Tasyrik an-Niyat (Menggabungkan niat) atau Tadakhol an-Niyah.
 
2. Hukum menggabungkan niat menurut Syaikh Muslim bin Muhammad bin Majid ad-Dusari (Dosen Fakultas Syariah di Univ Imam Ibnu Su’ud) ada tiga kondisi:
 
Kondisi Pertama: Menggabungkan niat dalam ibadah yang dapat membatalkan ibadah itu sendiri. Yaitu orang yang meniatkan sesuatu yang bukan bagian dari ibadah dengan ibadah, maka tidak mungkin bisa tadakhul (saling bersatu). Misalnya seseorang yang niat berkurban karena Allah dan selain Allah, maka niat kurbannya batal dan ibadahnya menjadi haram.
 
Kondisi Kedua: Menggabungkan niat yang tidak membatalkan niatnya maupun ibadahnya, seperti seseorang yang berniat suatu ibadah dengan ibadah lainnya yang memang memungkinkan tadakhul. Seperti orang yang salat dua rakaat dengan niat Tahiyatul Masjid dan Qabliyah salat wajib.
 
Kondisi Ketiga: Menggabungkan niat yang membatalkan salah satu ibadahnya, tidak kedua-duanya, karena niat di dalam kedua ibadah tersebut tidak bisa tadakhul. Seperti misalnya orang yang berniat puasa qadha Ramadan digabungkan dengan niat puasa sunnah Syawal.
 
3. Kondisi kedua dan ketiga di atas dijelaskan para ulama, bahwa ibadah itu ada dua macam:
 
a. Ibadah al-Maqshudah Lizatiha:
Ibadah yang dituju secara zat/esensinya. Yaitu yang dimaksud oleh syariat secara khusus pengerjaannya (dan juga sebutannya), dan tidak sah jika dimasuki niat ibadah lainnya. Ibadah seperti ini secara umum yang paling banyak, seperti salat, puasa, haji, dll.
 
b. Ibadah Ghoyru Maqshudah Lizatiha:
Ibadah yang tidak dituju secara zatnya. Yaitu ibadah yang tidak dimaksud oleh syariat secara khusus pengerjaannya, sehingga bisa dimasuki niat ibadah lainnya. Seperti salat Tahiyatul Masjid, di mana Nabi ﷺ hanya memerintahkan untuk salat dua rakaat ketika masuk masjid, maka boleh salat sunnah ataupun salat wajib itu sendiri (seperti salat fajr). Intinya, saat masuk masjid salat dua rakaat. Demikian pula dengan salat sunnah wudhu, Nabi ﷺ memerintakkan untuk salat dua rakaat setelah wudhu tanpa mengkhusukan jenis salatnya.
Termasuk juga puasa tiga hari dalam sebulan, maka ini juga bersifat umum. Boleh puasa pada Ayyamul Bidh, Puasa Senin Kamis, Puasa Dawud ataupun Puasa Mutlak (bebas). Yang penting puasa sebulan minimal tiga hari.
 
4. Ketika dalam satu ibadah berkumpul beberapa niat ibadah, ada beberapa kondisi:
 
– Terkumpulnya Ibadah Maqshudah Lizatiha dengan Maqshudah Lizatiha. Misal niat salat wajib Zuhur dengan salat sunnah Qabliyah Zuhur, maka ini tidak boleh. Salat Zuhurnya sah, namun salat Qabliyahnya tidak sah (menurut pendapat sebagian ulama). Bahkan menurut ulama lainnya kedua-duanya tidak sah.
 
– Terkumpulnya ibadah Maqshudah Lizatiha dengan Ghoyru Maqshudah Lizatiha. Misal niat salat Qabliyah Zuhur dengan salat Tahiyatul Masjid dan salat Bakda Wudhu, maka ini boleh dan sah.
Contoh lainnya pula puasa sunnah tiga hari dalam sebulan bergabung niat dengan puasa Senin, juga sah dan boleh.
 
– Terkumpulnya ibadah Ghoyru Maqshudah Lizatiha dengan Ghoyru Maqshudah Lizatiha, misal niat salat Tahiyatul Masjid dengan Salat Mutlak Wudhu. Ini juga sah dan boleh.
 
5. Meski dalam beberapa kondisi diperbolehkan untuk menggabungkan niat beberapa ibadah dalam satu ibadah, sekaan seperti satu kayuh beberapa pulau terlampaui, namun secara asal hendaknya ibadah itu dikerjakan dengan niat masing-masing, dan ini lebih utama.
 
Di dalam kaidah disebutkan:
Ma kana aktsaru fi’lan kana aktsaru fadhlan (semakin banyak amalannya, maka semakin besar keutamaannya), asalkan tetap memenuhi syarat ibadah yaitu IKHLAS dan MUTABA’AH (Mencontoh Nabi ﷺ).
 
Maka dengan demikian, apabila kita hendak melakukan ibadah sunnah, jika memungkinkan masing-masing, seperti misal puasa Senin Kamis sendiri, puasa Ayyamul Bidh sendiri dst. Kecuali apabila terjadi bersamaan, misal puasa Senin Kamis jatuh pada hari Ayyamul Bidh.
Semoga bisa difahami.
 
Wallahu a’lam.
 

Berita Terkini