TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kata 'Anjay' masih terus menjadi perbincangan hingga saat ini.
Semenjak, Lutfi Agizal memposting hasil interviewnya terkait kata Anjay dengan para pakar.
Hal itu sontak menui banyak perbincangan publik.
Banyak yang merasa cara Lutfi terlalu berlebihan.
Ia pun menjadi sorotan setelah melaporkan penggunaan kata 'Anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun perjuangannya tersebut tak sia-sia, hasil laporannya di respon oleh KPAI.
Dilansir dari Tribun Jateng, Lutfi Agizal merasa kata 'Anjay' itu bermakna negatif dan tak baik jika terus menerus ditiru oleh anak-anak Indonesia.
Guna mengurai keresahannya kepada KPAI, kekasih anak pedangdut Iis Dahlia itu memberikan bukti berupa video rekaman saat anak-anak mengucap kata 'Anjay'.
Komnas Perlindungan Anak pun merespons dengan mengeluarkan rilis soal larangan menggunakan kata anjay untuk bullying.
Dalam laman media sosialnya, Komnas Perlindungan Anak pun merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.
Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tdk dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.
"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah anjay untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Rilis Komnas Perlindungan Anak Soal Kata 'Anjay'
Dalam laman media sosialnya, Komnas PA merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," tulis akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.
Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.
Arist mengatakan, apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, kata Anjay bisa bermakna kagum.
"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'Ou.. keren'. Misalnya, memuji salah satu produk yang dilihatnya di Yuotube atau di media sosialnya, misalnya diganti dengan kata 'Anjay' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying atau perundungan, sekalipun ada kata Anjay yang dapat diartikan sebutan dari salah satu binatang, sebut saja Anjing," ujar Arist kepada Tribun, Sabtu (29/8/2020).
"Namun jika kata Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, dengan demikian kata Anjay adalah salah satu bentuk kekerasan verbal, oleh sebab itu harus dilihat perfektifnya," tegas Arist.
Ia juga mengatakan, jika kata Anjay ini disebutkan kepada seseorang tidak menimbulkan ketersinggungan, maka kata Anjay itu bukan bullying ataupun perundungan.
"Namun jika sebaliknya sebutan Anjay dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan. Artinya penggunaan kata Anjay yang sedang viral ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang dan perfektifnya," kata Arist.
"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.
Kendati demikian, sambung Arist, jika kata Anjay diucapkan kepada seseorang yang tidak dikenal. Kata Anjay itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.
"Namun jika itu dilakukan kepada seserorang yang tidak dikenal maka kata Anjay, anjing dan kata-kata kotor itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian jika kata "anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat itulah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana," terangnya.
"Baik digunanakan cara bentuk candaan namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan," ujar Arist, sembari mengajak untuk tidak menggunakan kata Anjay.
Topik bahasan populer di Twitter
Larangan yang dikeluarkan Komnas PA ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas di Twitter Indonesia, Minggu (30/8/2020) hingga Senin (31/8/2020) pagi ini.
Lebih dari 213.000 twit dibuat menggunakan istilah 'anjay' untuk menyampaikan pendapat terkait larangan ini.
Sebagian besar dari netizen mengaku heran dan tidak habis pikir dengan larangan ini.
Menurut warganet, banyak hal yang lebih penting untuk diperhatikan daripada megurus penggunaan bahasa slank dalam interaksi masyarakat.
Pada Senin (31/8/2020) pagi ini, kebanyakan twit berisi sindiran atas larangan penggunaan "anjay".
Tanggapan ahli bahasa
Sementara itu, dari segi bahasa, wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin menyebut baik tidaknya penggunaan suatu kata dilihat dari berbagai hal, tidak bisa mutlak.
"Dalam teori kesantunan bahasa (language politeness), suatu kata yang digunakan dalam pembicaraan tidak berterima ketika kawan bicara 'kehilangan muka'. Ini bergantung berbagai hal, antara lain tingkat keakraban dan budaya,"kata Ivan, dikutip dari artikel Kompas.com sebelumnya.
"Kehilangan muka" menurut Ivan adalah situasi saat lawan bicara merasa dipermalukan atau diserang kepribadiannya. Menyoal kesantunan bahasa Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (FIB UNS), Sahid Teguh memiliki pandangannya tersendiri.
"Kalau penghalusan 'anjing' menjadi 'anjay' itu fenomena lah saya kira, kenapa menjadi serius itu saya kira karena kesantunan bahasa," ujar Sahid.
Sementara, ahli linguistik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Dewa Putu Wijana memandang pelarangan ini dikeluarkan, karena melihat maksud sesungguhnya dari istilah "anjay" adalah "anjing" yang berarti makian.
Konotasi ini dalam budaya Indonesia mengacu pada anjing, binatang yang perilakunya diasosiasikan tidak baik.
Jika digunakan secara kiasan untuk berinteraksi untuk mengacu seseorang, maka itu akan menimbulkan konotasi negatif dan menimbulkan rasa yang kurang menyenangkan.
"Walaupun untuk menentukan maksudnya, orang sebenarnya harus melihat konteksnya, siapa yang berbicara dan kepada siapa dia berbicara. Dilihat konotasinya dan penggunaannya untuk apa, mungkin dalam halnya 'anjay' ada kecenderungan digunakan secara negatif," ujar Dewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penggunaan "Anjay", Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa"