Itu artinya, baik perorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal.
Sehingga mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.
Ahmad M Ramli juga menyadari layanan OTT sangat beragam dan dalam lingkup yang luas, sehingga aturannya pun cukup kompleks dan tidak hanya dalam satu aturan.
Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
"Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakkannya karena mayoritas pelayanan OTT saat ini berasal dari yuridikasi di luar Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad M Ramli mengatakan bahwa kemajuan tekonologi memang meyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.
Ia juga menyebut layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan itu dikabulkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan