Masa Jabatan Berakhir, Abdul Wahab Tetap Sekda Bantaeng

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantaeng, Jufri

Anatar lain, Pencapaian kinerja, Kesesuaian kompetensi dan Kebutuhan instansi pemerintah daerah.

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi bupati/walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan PPT pratama Sekda kabupaten/kota.

Guna memenuhi kualifikasi pelaksanaan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota yang lebih akuntabel dan efektif, serta memperhatikan bahwa penetapan perpanjangan dan/atau pemberhentian PPT pratama Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan kepada Gubemur.

Diminta kepada Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota dan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan sebelum terpenuhinya masa jabatan 5 tahun PPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Berita Terkini