Anatar lain, Pencapaian kinerja, Kesesuaian kompetensi dan Kebutuhan instansi pemerintah daerah.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi bupati/walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan PPT pratama Sekda kabupaten/kota.
Guna memenuhi kualifikasi pelaksanaan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota yang lebih akuntabel dan efektif, serta memperhatikan bahwa penetapan perpanjangan dan/atau pemberhentian PPT pratama Sekda kabupaten/kota harus dikoordinasikan kepada Gubemur.
Diminta kepada Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan evaluasi PPT pratama Sekda kabupaten/kota dan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan sebelum terpenuhinya masa jabatan 5 tahun PPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.