Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag yang Harus Dipatuhi, Jangan Lupa Bawa Laptop & Aplikasi ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lampiran Pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020.

TRIBUN-TIMUR.COM - Persiapan SKB CPNS 2019 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Persiapan Pelaksaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia TA 2020.

Pengumuman tersebut juga melampirkan Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada Pra Pelaksanaan SKB, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019.

 

Selain mengisi DRH, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung mulai tanggal 24 - 26 Agustus 2020.

Kim Jong Un Koma, Pakar Sebut Adik Kim Yo Jong Bisa Lebih Brutal Jika Berkuasa di Korea Utara

Suami Selingkuh dengan Wanita Taiwan, Istri Robohkan Rumah dan Pergi dari Kampung, Cek Fakta

Sementara itu, pada saat pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, peserta membawa laptop dengan persyaratan memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam.

Selain itu, laptop juga terpasang/terinstal aplikasi Zoom virtual meeting dan memiliki fitur WiFi yang berfungsi dengan baik.

Berikut tata tertib peserta SKB Kemenag 2019:

A. Pra Pelaksanaan SKB

1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/

3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:

  • Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru
  • Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
  • Bukti pengalaman kerja
  • Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
  • Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/ profesi/ seni/ budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

Perlu diingat, dokumen pendukung harus diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb.

4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih

5. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mmencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

Halaman
1234

Berita Terkini