TRIBUN-TIMUR.COM - Persiapan SKB CPNS 2019 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Persiapan Pelaksaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia TA 2020.
Pengumuman tersebut juga melampirkan Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada Pra Pelaksanaan SKB, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019.
Selain mengisi DRH, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung mulai tanggal 24 - 26 Agustus 2020.
• Kim Jong Un Koma, Pakar Sebut Adik Kim Yo Jong Bisa Lebih Brutal Jika Berkuasa di Korea Utara
• Suami Selingkuh dengan Wanita Taiwan, Istri Robohkan Rumah dan Pergi dari Kampung, Cek Fakta
Sementara itu, pada saat pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, peserta membawa laptop dengan persyaratan memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam.
Selain itu, laptop juga terpasang/terinstal aplikasi Zoom virtual meeting dan memiliki fitur WiFi yang berfungsi dengan baik.
Berikut tata tertib peserta SKB Kemenag 2019:
A. Pra Pelaksanaan SKB
1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/
3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:
- Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru
- Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
- Bukti pengalaman kerja
- Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
- Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/ profesi/ seni/ budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.
Perlu diingat, dokumen pendukung harus diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb.
4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih
5. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mmencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas