Honorer

INI SYARAT Honorer Penerima Subsidi Rp 600 Ribu / Bulan dari Pemerintah, Awas Gigit Jari!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Honorer

INI SYARAT Honorer Penerima Subsidi Rp 600 Ribu / Bulan dari Pemerintah, Awas Gigit Jari!

TRIBUN-TIMUR.COM,-  Kabar gembira untuk honorer seluruh Indonesia.

Pemerintah akan memberikan subsidi seperti yang pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta dapatkan.

Awas gigit jari.

Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.

Meskipun pencairannya ditunda, tapi pemerintah sedang melakukan verifikasi. 

Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8/2020), kepada 15,7 juta pekerja.

Namun, kebijakan itu ditunda.

Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Halaman
12

Berita Terkini