Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.
Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja yang Diculik Duda Anak 3 Tak Mau Lagi Bertemu Ibu Kandung, Minta Orangtua Serahkan Bayinya,