-Untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.
4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler:
-Kegiatan ini juga tidak diperbolehkan.
5. Kegiatan selain kegiatan belajar mengajar:
-Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
-Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa.
1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan:
-Toilet bersih Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
-Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
-Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
-Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
-Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa Tidak Pakai Masker, Belajar Tatap Muka di SMA 1 Supiori Dihentikan Sementara"