Subsidi Gaji Honorer

Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah, Disalurkan 2 Tahap, Penjelasan Sri Mulyani

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru honorer

Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan.

Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS.

Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"

Berita Terkini