TRIBUN-TIMUR.COM - Pertemanan sejak SD atau 37 tahun lalu ternyata tak berarti lagi jika itu menyangkut persoalan utang piutang
Dia yang sudah ditolong, diberi pekerjaan, namun balasannya tragis
Tabiat asli HT justru terungkap setelah berpuluh-puluh tahun berteman dengan korban
HT (41), tega membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
• Cerita Seorang Bapak 2 Tahun Cari Pemuda Ini Sampai Intai Rumahnya, Malas Minta Bantuan Polisi
• Anang Hermansyah Ternyata Pernah Buat Nikita Mirzani Sakit Hati Sebelum Syahrini, Sampai Menangis
HT membantai teman SD-nya Suranto (43), istri korban Sri Handayani (36), dan dua anak korban Rafael Refalino Ilham (10), dan Dinar Alvian Hafidz (6).
Menurut pengacara keluarga korban, Christiansen Aditya, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah pisau dapur.
"Dari keterangan yang saya dapatkan, terdapat luka tusuk pada tubuh ke-empat korban," kata Christiansen saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).
"Terdapat puluhan luka tusukan pada tubuh korban," imbuhnya.
Hal ini menandakan, pelaku saat melakukan aksinya secara membabi buta.
"Ini tindakan yang sangat keji," tambahnya.
Dia menambahkan, pada tubuh setiap korban terdapat luka tusuk lebih dari satu kali.
Kendati demikian, dia belum mengetahui bagaimana pelaku melakukan tindakan pembunuhan itu.
Pria yang akrab disapa Aditya itu, mengasumsikan jika tindakan dari pelaku ini sudah terencana.
Sebab, pelaku merupakan teman dekat dari keluarga korban, yang sering singgah di rumah korban.
"Pelaku ini sudah mengetahui situasinya, sehingga pembunuhan ini tetap sudah direncanakan oleh pelaku," jelasnya.
Dia berharap, pelaku dapat dihukum berat atas tindakannya membunuh satu keluarga, di mana dua korbannya masih anak-anak.
Berteman dengan Korban Sejak SD
pembunuhan 1 keluarga di Sukoharjo ini mengejutkan warga
Soalnya diketahui kalau HT (41) dan korban Suranto ternyata sangat dekat.
Mereka, antara korban dan pelaku ini sudah berteman sejak kecil.
Namun karena terlilit utang, pelaku nekat membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pelaku dan korban ini merupakan teman dekat.
"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Karena hubungan Suranto dengan pelaku ini cukup baik, HT dan Suranto kemudian menjadi mitra kerja.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, HT bekerja sebagai sopir korban.
"Dia sering menjalankan taksi online milik korban," ucapnya.
"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.
Selain sebagai bisnis taksi online, korban juga sering merentalkan mobilnya.
"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terangnya.
"Pelaku ini kerap ke rumah Suranto," tambahnya.
Selain itu, rumah pelaku dan Suranto juga tidak jauh, hanya berjarak sekitar 1 kilometer.
Saat disinggung apakah pelaku sempat mendatangi TKP ketika korban ditemukan oleh warga, AKP Nanung membantah hal itu.
Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.
Hukuman Seumur Hidup Menanti
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
HT merupakan teman dari korban, dia sering menjadi sopir di usaha ojek online dan rental mobil milik korban.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelasnya.
Pelaku yang juga merupakan warga Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," ucapnya.
"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.
Bambang mengatakan, utang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.
Namun dengan orang lain, yang merupakan kenalan pelaku.
Kasus pembunuhan ini baru diketahui pada Jumat (21/8/2020) malam.
"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 3 jam.
"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," tandasnya.
Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati
Namun kerabat korban berharap pelaku dihukum mati.
Suparno tidak bisa menahan emosi saat mengungkapkan harapannya terkait pembunuhan empat orang sekeluarga di Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Sambil menahan pilu, Suparno yang merupakan kerabat korban mengatakan, keluarga ingin pelaku dapat dihukum mati.
"Kami keluarga berharap agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pelaku bisa dihukum mati. Itu harapan dari keluarga," katanya usai mengikuti pemakaman di Astonoloyo Curidan, Kelurahan Bulakrejo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Sebab dengan sadis, pelaku menghabisi keluarga korban, termasuk anak-anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sadis, Begini Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pengacara Duga Sudah Terencana
Penulis: Agil Tri