Selain itu, rumah pelaku dan Suranto juga tidak jauh, hanya berjarak sekitar 1 kilometer.
Saat disinggung apakah pelaku sempat mendatangi TKP ketika korban ditemukan oleh warga, AKP Nanung membantah hal itu.
Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.
Hukuman Seumur Hidup Menanti
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
HT merupakan teman dari korban, dia sering menjadi sopir di usaha ojek online dan rental mobil milik korban.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelasnya.
Pelaku yang juga merupakan warga Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," ucapnya.
"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.