3 Hari Lagi Cair, Hanya 1/2 Karyawan Terima Rp600 Ribu di Tahap Awal Via BPJS Ketenagakerjaan, Sebab

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," katanya menegaskan.

Pemerintah sendiri telah mengumumkan syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi upah tersebut, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat terkini, pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tetap akan mendapatkan subsidi upah.(*)

Berita Terkini