Tribun Luwu Utara

Pembelajaran Tatap Muka di Luwu Utara Mulai 1 September, Tapi Ini Syaratnya

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Jasrum.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat di Kabupaten Luwu Utara dimulai pada tanggal 1 September 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengatakan, rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 410/776/Disdik tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara.

Surat edaran tersebut di teken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada, Rabu (19/8/2020) hari ini.

"Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat dimulai pada tanggal 1 September," kata Jasrum.

Menurut dia, surat edaran diterbitkan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Namun, sebelum memulai pembelajaran tatap muka, setiap sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.

"Jadi pembelajaran tatap muka dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari orangtau/wali peserta didik. Untuk jenjang PAUD pembelajaran tatap muka akan dimulai pada tanggal 2 November," jelasnya.

Bagi satuan pendidikan yang belum mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama empat menteri," papar Jasrum.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkini