Qomar

INGAT Pelawak Senior Qomar Sahabat Tukul? Kini Dipenjara Karena Kasus Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul Qomar

Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang. Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara"

Berita Terkini