HUT ke 75 RI

HUT ke-75 RI, 173 Napi di Bulukumba Diusulkan Dapat Remisi

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIA Bulukumba melakukan penggeladahan blok tahanan, Senin (1822019) malam.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 173 narapidana (Napi) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diusul mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku, Senin (17/8/2020), mengatakan, jumlah remisi yang diberikan beragam.

"Mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan. Beragam," kata Saripuddin.

Warga binaannya yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan sebanyak 22 orang.

2 bulan sebanyak 44 orang, 3 bulan sebanyak 53 orang, 4 bulan sebanyak 35 orang, 5 bulan sebanyak 15 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang.

Jumlah penerima remisi tersebut mengalami pengurangan dibandingkan dengan HUT ke 74 RI, 2019 lalu.

Tahun lalu, ada sebanyak 256 Narapidana binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba yang mendapat remisi.

256 tahanan ini terdiri dari, 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan pemotongan masa hukuman, 21 orang remisi 5 bulan, 24 orang remisi 4 bulan, 84 orang remisi 3 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, dan 70 orang remisi 1 bulan. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini