Tommy Sumardi

Siapa Tommy Sumardi? Pengusaha Tersangka Bareng Joko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi, Reaksi Mahfud MD

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra. Selain keduanya, sejumlah orang juga tersangka termasuk dua Jenderal Polisi dan pengusaha kaya raya Tommy Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah nama pengusaha Indonesia ikut terseret kasus koruptor kelas kakap Joko Tjandra. 

Selain pengusaha kaya, juga terlibat oknum polisi berpangkat jenderal.

Ada juga oknum jaksa terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu siapa Tommy Sumardi pengusaha yang juga ikut tersangka?

Apa hubungannya dengan Setya Novanto bekas Ketua Umum DPP Golkar?

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum.

Hal itu karena menurutnya selama ini seolah-olah loyalitas oknum pejabat hukum dapat dibeli dengan uang milik Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disampaikan tim humas Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020).

Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah telah menghadirkan dan mengeksekusi terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan baik Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain.

Saat ini Kemenko Polhukam, kata dia, bertugas mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

\“Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah khususnya Kementerian yang dipimpinnya akan terus mendorong agar oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepada para pejabat baru khususnya Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Mahfud berpesan agar dapat mengambil peran dalam mensinergikan instisusi penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK.

“Penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum," kata Mahfud MD.

Siapa Tommy Sumardi dan Pengusaha Terlibat?

 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan empat nama yang menjadi saksi terkait skandal surat jalan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Keempatnya antara lain Rahmat S selaku Pengawas Koperasi Nusantara yang beralamat di Jakarta Selatan. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking.

Boyamin menduga, pria tersebut diduga sebagai pihak yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. 

Kemudian, Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari. Viady diduga tinggal di Jakarta atau Bali. 

Boyamin mengatakan Viady merupakan rekan kerja Djoko Tjandra. Keduanya disebut pernah bekerja sama. Salah satunya pengalihan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali atas nama Viady Sutojo yang sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Wanita yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan oleh Kejaksaan Agung RI.

Terakhir, Tommy Sumardi yang merupakan seorang pengusaha. Boyamin mengatakan, Tommy Sumardi merupakan pihak swasta yang berdomisili di Jakarta. 

Keterlibatan Tommy pada kasus pelarian Djoko Tjandra disebut Boyamin bermula pada April 2020.

"Saat itu, Tommy diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk memperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Senin (10/8/2020).

Belakangan, NCB Interpol Indonesia diketahui memberitahu pihak Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak 2014 tak lagi diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tommy Sumardi merupakan calon besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak.

Itu setelah anak perempuan Tommy Sumardi, Fitri Aprinasaari Utami yang merupakan politikus Partai Golkar, bertunangan dengan putra Najib Razak bernama Nazifuddin Najib.

Pertunangan antara Fitri dan Nazifuddin berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada 4 Mei 2019. Pasangan tersebut rencananya akan menikah pada Desember. 

“Djoko Tjandra ini diduga berteman baik dengan Najib Razak selama melarikan diri dan berbisnis di Malaysia,” ujar Boyamin.

Selain itu, sosok Tommy Sumardi diduga dekat dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. 

Hal tersebut diketahui ketika sang anak Fitriani menelepon Tommy karena menjadi korban pengeroyokan pada Agustus 2017.

Saat menerima panggilan telepon dari Fitriani, Tommy Sumardi tengah bersama Setya Novanto.

Boyamin mengatakan, nama-nama mereka telah disampaikan melalui surat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Daftar saksi-saksi ini diduga kuat terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking. 

“Mereka adalah saksi penting yang harus diperiksa dan dimintai keterangan terkait Joko Tjandra,” kata Boyamin.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice, 

Berita Terkini