Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/18102281/permohonan-pembatalan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ditolak-ma,".