PNS

Deretan Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Beserta Nominalnya

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang-Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Cara & Syaratnya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

6. Tunjangan Makan

Kemudian terakhir ada tunjangan makan.

Halaman
1234

Berita Terkini