SKB CPNS 2019

UPDATE SKB CPNS 2019, Berikut Cara Memilih Lokasi Tes, Aturan hingga Larangan Bagi Peserta

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. ujian CPNS

TRIBUN-TIMUR.COM -  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020.

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Dilansir dari Bkn.go.id, rangkaian pelaksanaan SKB telah diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27 – 30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.

Prakiraan Cuaca Kamis 6 Agustus 2020, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

UPDATE Corona Indonesia: 1.815 Kasus Baru Covid-19, Sembuh 1.839 Pasien, 64 Orang Meninggal

 Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

Alur pengisian lokasi tes (sscn.bkn.go.id)

 

Berikut Tribunnews rangkum cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:

1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.

3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)

a. Dalam Negeri

- Pilih provinsi Anda saat ini.

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

Halaman
123

Berita Terkini