Tribun Luwu Timur

Disdukcapil Luwu Timur Kembali Buka Layanan Langsung di Kecamatan, Catat Tanggalnya

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pandemi virus corona atau Covid-19, turut mempengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Termasuk pelayanan langsung dokumen kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur ditiap kecamatan sempat dihentikan.

Namun, mulai 5 Agustus 2020, pelayanan langsung di kecamatan kembali dilaksanakan Disdukcapil Luwu Timur.

Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan, pihaknya kembali akan melakukan pelayanan langsung administrasi kependudukan di tiap kecamatan.

Itu dilakukan guna optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri).

Surat mendagri Nomor: 471.13/5386/SJ perihal percepatan penyelesaian KTP elektronik dan cakupan kepemilikan akta pencatatan sipil.

Jadwal pelayanan langsung telah ditentukan, dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Jadi, untuk menghindari terjadinya kerumunan antrian kami imbau kepada masyarakat cukup membawa kelengkapan berkas ke kantor desa masing-masing,"

"Dan selanjutnya staf desa secara kolektif mengumpulkan dan membawa berkas tersebut ke tempat pelayanan langsung," kata Oksen kepada TribunLutim.com, Senin (3/8/2020).

Berikut jadwal lengkap pelayanan langsung Disdukcapil Luwu Timur di kecamatan yang dimulai pukul 09:00-14:00 Wita sebagai berikut:

1. Burau 5 Agustus 2020
2. Wotu 6 Agustus 2020
3. Mangkutana 7 Agustus 2020
4. Tomoni 10 Agustus 2020
5. Tomoni Timur 11 Agustus 2020
6. Nuha 12 Agustus 2020
7. Towuti 13 Agustus 2020
8. Wasuponda 14 Agustus 2020
9. Kalaena 18 Agustus 2020
10. Angkona 19 Agustus 2020.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Berita Terkini