"Kita harap pengurus masjid di wilayahnya untuk mengadakan salat Ied, seperti saat pelaksanaan Idul Fitri," katanya.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban yang harus diperhatikan masyarakat.
"Protokol kesehatan misalnya dengan mengenakan masker, dan menjaga jarak saat shalat," kata Aswis.
Terkait dengan pelaksanaan shalat Ied di masjid yang ada di pemukiman warga, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu segera ini, akan menerbitkan surat edaran, sebagai payung hukum pelaksanaan ied Idul Adha di masjid pemukiman warga.
Selain meniadakan shalat Ied di Karebosi, Pemkot Makassar tahun ini juga tidak menggelar penyembelian hewan qurban.
"Qurban juga ditiadakan. Toh kalau ada yang tetap menggelar itu personal yah," tambahnya.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy