Poltekpar Makassar

Poltekpar Makassar Gelar Workshop Pengembangan Dokumen Standar Pendidikan Nasional

Penulis: Alfian
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar melaksanakan Kegiatan Workshop Pengembangan Dokumen Standar Pendidikan Nasional di Best Western Plus Hotel, Jumat-Minggu (24-26/7/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM - Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar melaksanakan Kegiatan Workshop Pengembangan Dokumen Standar Pendidikan Nasional di Best Western Plus Hotel, Jumat-Minggu (24-26/7/2020).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 35 pegawai dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Margaretha Wadid Rante didampingi oleh Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Buntu Marannu Eppang.

Dalam laporan kegiatan, Margaretha menyampaikan kepada peserta untuk dapat bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Politeknik Pariwisata Makassar dan berharap dapat segera diterapkan.

Loading…

Di hari kedua kegiatan Direktur Poltekpar Makassar, Muhammad Arifin menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi secara berkelanjutan.

“Tentunya dijalankan secara internal untuk mewukudkan visi dan misi perguruan tinggi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,” ucapnya via rilis yang diterima, Sabtu (25/7/2020).

Narasumber pada Kegiatan Workshop Pengembangan Dokumen Standar Pendidikan Nasional yang dilakukan secara Daring ini yakni Rahayu Retno Sunarni selaku Koordinator Penjaminan Mutu Dikti dengan membawa materi “Membangun Budaya Mutu Kampus Merdeka”.

Menurutnya membangun budaya mutu pendidikan haruslah berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi yang menggunakan permendikbud No.3 Tahun 2020.

"Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yg diselenggarakan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (standar dikti) dan standar pendidikan tinggi ditetapkann oleh perguruan tinggi yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat,” terangnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Berita Terkini