Hukuman Adik Ipar Kalah Main Remi, Jentik Telinga Diganti Hubungan Intim, Korban Dilarang Protes

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi remaja diperkosa

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial RAP (22) nekat perkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya bermain remi dengan hukuman jentik telinga.

Namun ternyata, permainan tersebut berakhir dengan pemerkosaan.

Mereka adalah warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

RAP pun sudah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.

Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak Minta Tolong.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) pukul 12.15 WIB.

Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.

Robby menjelaskan, pencabulan itu berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.

Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.

Dalam permainan itu, pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.

Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga.

Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini