Foto-foto Anggota DPRD Muda yang Siap Dipecat PDIP, Ini Ulahnya yang Coreng Partai Dipimpin Megawati

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo menunjukkan dokumen usulan pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dari keanggotaan partai setelah anggota DPRD itu terciduk dalam razia balap motor yang digelar Polres Madiun Kota awal Mei 2020.

Politikus PDIP Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.

“Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan Abdurrahman Siddiq saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.

Ikhsan Abdurrahman Siddiq memenuhi panggilan DPC PDIP Kota Madiun yang ingin mengklarifikasi keterlibatannya dalam aksi balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun tersebut.

Ikhsan Abdurrahman Siddiq bersama 13 warga lainnya sempat ditahan polisi.

Lalu mereka dipulangkan, selanjutnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Sebelum dipulangkan pada saat itu, orangtua Ikhsan Abdurrahman Siddiq dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.

Namun, tak terlihat Ikhsan Abdurrahman Siddiq di deretan orang-orang yang bersimpuh.

Hukuman Pelaku Balapan Liar

Dikutip dari laman HukumOnline.com, balapan liar di jalan raya merupakan sebuah pelanggaaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 115 disebutkan:

Pengemudi kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.  mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.   berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Halaman
123

Berita Terkini