5. Hukuman 9 Tahun Penjara
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (Luhur Pambudi/Pipit Maulidiya/TribunJatim.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat! Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/24/nekat-tukang-pijat-di-surabaya-setubuhi-istri-pelanggan-padahal-suami-di-ruang-tamu-ini-5-faktanya?page=all.