Tapi sesuaikanlah, jika di kompleks itu nonmuslimnya 10, muslimnya 50, jangan pula jamaah sembahyang tidak dapat, "Aku sembahyang tidak dapat, dia yang tidak sembahyang dapat, kalau gitu tidak sembahyanglah,"
Pokoknya teknisya terserah yang penting hukumnya boleh.
Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.
Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar. (Serambinews.com/Syamsul Azman)