Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, aturan ini bertujuan menguatkan organisasi manajemen Covid-19.
Wiku menyebut, pengumuman perkembangan kasus harian Covid-19 tidak lagi dipublikasikan secara paparan dalam konferensi pers.
Sebagai gantinya, informasi itu bisa dilihat di laman resmi www.covid-19.go.id.
"Terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sebelumnya diumumkan Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto untuk selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id," ungkap Wiku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Sampaikan Update Data Covid-19, Apa yang Dilakukan Achmad Yurianto dan Reisa Broto Asmoro?,