Sri Mulyani

TOK! Sri Mulyani Putuskan Tidak Bayarkan Gaji Ke-13 Kepada Eselon Ini, Singgung THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

- Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II"

Berita Terkini