Penangkapan Kurir Sabu

Polres Gowa Tangkap Dua Perempuan Kurir Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud (kanan) merilis kasus penangkapan kurir sabu di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (21/7/2020).

TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap dua perempuan kurir sabu jaringan lapas.

Keduanya berinisial SA (30) dan SI (23), warga asal Kota Makassar.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan kedua perempuan itu mengantarkan sabu atas perintah seorang bandar yang mendekam di Lapas Narkotika, Bolangi.

"Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku didapatkan dari seorang bandar berinisial FD yang saat ini mendekam di salah satu lapas narkoba di Kabupaten Gowa," kata Tambunan kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Loading…

Kedua perempuan itu ditangkap saat melakukan transaksi di Kecamatan Somba Opu belum lama ini.

Lokasi tersebut merupakan rumah seorang pelanggan pemesan barang haram tersebut.

Tambunan mengatakan, terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari perintah dari sang bandar lapas.

"Bandar itu ada di lapas kemudian menghubungi kedua pelaku via HP, lalu diarahkan menemui pelanggan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mendapat imbalan uang sebesar Rp 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.

"Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di rutan," bebernya.

Kedua perempuan itu mengambil sabu di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan sang bandar.

Kemudian sesuai petunjuk dari sang bandar, kedua terduga pelaku menemui pengedar tersebut. Pelaku melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar," ungkapnya.

Pasca mendapat informasi selanjutnya personel satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat 10.54 gram di atas meja.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Berita Terkini