TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Lingkungan Pattiroang, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AI (16 tahun), kini harus berurusan dengan hukum.
Ia dibekuk polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian handphone (HP) milik Susanti Samad (24 tahun), Juni 2020 lalu.
AI dan Susanti Samad adalah tetangga. Sama-sama warga Lingkungan Pattiroang, Kelurahan Jawi-jawi.
Kapolsek Bulukumpa, AKP Budiawan menjelakan AI ditangkap di rumahnya, Senin (20/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita.
"Sebelumnya, Unit Reskrim sudah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada terduga pelaku AI ini," katanya.
Dalam pemeriksaan awal AI mengakui telah mencuri satu unit HP milik korban,
Kejadian ini berawal ketika terduga pelaku AI, melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut sedang terbuka lebar.
"Dan dia melihat handphone milik korban yang berada di atas meja, saat itu pemilik rumah sedang berada di depan rumahnya," tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bulukumpa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)