JENIS Tunjangan Profesi Guru Dihapus Nadiem Makarim
TRIBUN-TIMUR.COM,- Tunjangan profesi guru dihapus.
Ada beberapa jenis tunjangan Profesi Guru yang dihapus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Isinya tentang penghentian tunjangan profesi guru.
Penghapusan ini menuai kritik.
Salah satunya datang dari Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).
SPK merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal
atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.