"Ini yang harus jadi pelajaran bagi DPMPTSP Enrekang, kenapa bisa tanpa sosialisasi ke masyarakat. Ini mesti jadi pelajaran penting, ke depannya. Perlu juga sosialisasi dilakukan sebelum keluarkan izin," tegas Asman.
Terpisah Kadis DPMPTSP, Haleng Lajju mengaku memberi izin setelah syarat yang diberikan dipenuhi pihak minimarket.
Di antaranya syarat dari lingkungan hidup dan tata ruang. Sebab, jika mereka punya syarat, pihaknya akan beri izin.
"Yaitu syarat dari Dinas Lingkungan Hidup kalau layak tanpa ganggu lingkungan dan Dinas Tata Ruang. Dan mereka siap berdayakan warga lokal sebagai karyawan dan siap menampung barang dari UKM untuk dipajang di etalase Indomaret," jawab Haleng.
Haleng juga membantah adanya izin yang keluar dari dinasnya terkait izin berdirinya minimarket waralaba di sejumlah kecamatan di Kabupaten Enrekang.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez