Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Dipecat Beri Surat Jalan ke Djoko Tjandra Disorot,Hubungannya dengan Krishna Murti

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krishna Murti dan Prasetijo

Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.

"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.

Tolak RUU Omnibus Law, Pagi-Pagi Santri di Makassar Demo di DPRD Sulsel

Daftar Nama 20 Lembaga yang Berpotensi Dibubarkan Jokowi karena Dianggap Buang-buang Uang Negara

BREAKING NEWS: Duel di Perempatan Teko Bulukumba, 1 Orang Tewas

Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.

"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.

Langsung dicopot

Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.

"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.

Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Halaman
1234

Berita Terkini