Fachrul mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu selama sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.
"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy