Haji 2020

Batal Naik Haji di 2020, 17 Warga Sulsel Ajukan Pengembalian Dana Haji

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono

Fachrul mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan biaya haji memakan waktu selama sembilan hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, bank penerima setoran (BPS) setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji.

"Setelah dapat surat perintah membayar dari BPKH, BPS BPIH akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonanan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkini