TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan saat ini sudah menerima permohonan pengembalian biaya perjalanan haji dari jamaah yang sebelumnya dinyatakan batal berangkat tahun 2020 ini.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan jamaah yang meminta pengembalian biaya haji ini sebanyak 17 orang.
"Jadi sebanyak 17 orang yang ajukan pengembalian. Kami segera memprosesnya," kata Kaswad, Kamis (16/7/2020).
Kaswad menjelaskan, untuk proses pengembalian dana jamaah selama sembilan hari kerja.
Aturan ini juga telah dikuatkan dengan keputusan Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Ia mengungkapkan, dari 17 jamaah itu berasal dari 10 kabupaten dan kota di Sulsel, yakni Pangkep, Wajo, Soppeng, Pinrang, Takalar, Bulukumba, Takalar, Wajo, Makassar, Toraja Utara.
"Dari data diatas, jamaah asal Kabupaten Takalar yang mendominasi permohonan pengembalian dana haji, yakni sebanyak 5 jamaah, sementara lainnya ada dua ada juga satu orang," kata Kaswad, yang juga ketua NU Makassar ini.
Menurut dia, rata- rata alasan jamaah meminta pengembalian karena membutuhkan dana.
"Katanya ada keperluan dan tidak ada lain dana haji yang menjadi solusi mereka," ungkapnya.
Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hingga Selasa (16/6/2020) sudah ada 359 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M.
Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.
jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana tercatat terbanyak di Jawa Tengah sebanyak 63 orang, Jawa Timur sebanyak 62 orang, Jawa Barat sebanyak 54 orang, Sumatera Utara 34 orang, dan Lampung 24 orang.
"Ada empat provinsi yang jemaahnya belum satu pun mengajukan permohonan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara," sebutnya.
Sementara itu, dia menyebutkan Kemenag mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M.
"Sampai dengan akhir masa pelunasan BPIH per 29 Mei 2020, terdapat 198.765 jemaah haji reguler serta 15.476 jemaah haji khusus yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus," ujarnya.