TRIBUN-TIMUR.COM - Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
• SEDANG VIRAL Kisah Istri di Makassar Diselingkuhi Suami, Rumah Tangga Hancur Gegara SPG Mobil
Riko mengatakan, bahwa saksi A mengaku sebagai warga Kota Medan.
"Tapi, dari KTP yang kita temukan, dia A adalah warga Pekanbaru," kata Riko.
Perlu rekan-rekan ketahui bersama, lanjut Riko bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti chat dari saksi Hana
dengan rekannya yang ada di beberapa kota.
"Saksi A pengakuan terakhir karyawan swasta," katanya.
Terkait, sudah beberapa kali Hh melakukan prostitusi di Medan dan apakah ada kota yang lain?
Riko menerangkan bahwa saat wawancara dengan yang bersangkutan, Hana menyampaikan bahwa di Medan dia baru sekali melakukan kegiatan prostitusi.
"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Riko.
Alasan Hana melakukan prostitusi?
"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," beber Riko.
Lebih lanjut, apakah Hana melakukan prostitusi karena kendala kekurangan pendapatan di masa Covid-19?