TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu Timur digelar pada 9 Desember 2020. Petahana Thorig Husler memutuskan berpaket dengan Budiman.
Budiman menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Luwu Timur.
Adapun ASN yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada pasal 119 UU ASN menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Selain itu, pada pasal 123 ayat (3) UU ASN, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD.
Gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Budiman mengatakan sudah mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai ASN sejak 9 Juli 2020.
"Iye, saya sudah ajukan permohonan pengunduran saya, sekarang sudah di BKD," kata Budiman kepada TribunLutim.com, Minggu (12/7/2020) malam.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan beliau (Budiman) sudah menyerahkan beberapa dokumen kepegawaian.
"Sementara dikonsultasikan dengan BKN dan Kemendagri," kata mantan Camat Wotu ini.
Pasangan Husler-Budiman diusung Golkar (7 kursi), PAN (4 kursi), Hanura (3 kursi) dan PKB (1 kursi).
Sementara penantang Husler-Budiman adalah Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang berpasangan Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-ARP).
Andi Rio adalah putra mantan Bupati Luwu Timur dua periode Andi Hatta Marakarma. Andi Hatta saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel.
Pasangan IBAS-ARP diusung Nasdem (4 kursi) dan Demokrat (2 kursi).
Adapun Syarat maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 Luwu Timur, minimal mengantongi dukungan enam kursi.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luwu Timur hasil rekapitulasi daftar pemilih tatap hasil perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 189.449 orang.
DPT terdiri dari 96.523 laki-laki dan 92.926 perempuan.