TRIBUN-TIMUR.COM.MAKASSAR - Sejumlah pengendara tak bermasker mendapat hukuman dari Satpol PP Makassar.
Penindakan ini berlangsung di batas Kota Makassar - Kabupaten Gowa (Malengkeri), Minggu (12/7/2020).
Sanksi ini diberikan saat Tim Gugus Covid melakukan uji coba Perwali 36 tentang percepatan penanganan Covid 19 di Makassar.
Dalam kesempatan ini, turut hadir PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, tindakan yang dilakukan para pengendara ini melanggar Perwali 36.
Dimana didalam ayat perwali tersebut berbunyi bahwa masyarakat wajib mengenakan masker saat berada di wilayah hukum Kota Makassar.
"Eh kamu tahu apa sanksinya kalau tidak pake masker?," kata Iman kepada warga tersebut.
Setelah itu, Iman lanjut memberikan hukuman push up kepada pengendara tersebut.
"Ada tiga sanksinya orang yang tak pakai masker, disuruh membersihkan, push up, atau di rapid test. Mauko di rapid? Nah kalau tidak mau di rapid push up saja 10 kali," katanya.
Menurut dia, sanksi yang diberikan ini masih dalam penindakan persuasif kepada pengendara yang tak patuh dengan perwali.
"Memakai masker itu melindungi dirinya sendiri, dan orang lain," kata Iman.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan, Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.
Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan.
Sehingga Rudy meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis.
Serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.
“Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional dilapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” ujar Rudy.
Sejumlah aturan tekhnis akan diberlakukan di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test," katanya.
Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain,” lanjut Rudy.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy