INGAT, Mulai Besok Senin 13 Juli Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19: Titik Pemeriksaan

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020).

Ingat, Mulai Besok Senin 13 Juli Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19: Titik Pemeriksaan

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Warga luar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar mulai, Senin (13/7/2020) besok.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya meneken Perwali tentang penanganan virus Corona (covid 19) dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar masuk di Kota Makassar.

Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya diketahui Pemkot Makassar telah menjadwalkan penerapan dihari Kamis 9 Juli atau Sabtu 11 Juli 2020. Terbaru dikabarkan akan mulai diterapkan Senin (13/7/2020) besok.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.

Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

Besok 13 Juli, Hari Pertama PAUD SD SMP SMA Mulai Sekolah, Simak Cara Belajar di Tengah Covid-19

Berlaku Besok, 7.950 Personel Gabungan Kawal Perwali & Orang Luar Masuk Makassar Wajib Pakai Masker

UPDATE Corona Indonesia Hari Ini 12 Juli 2020: Tambah 919 Kasus, Total Pasien Sembuh Capai 35.638

Petugas keamanan CPI memeriksa suhu tubuh pesepeda yang hendak memasuki kawasan Central Point of Indonesia (CPI), Jl Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (12/7/2020). Kawasan ini kembali dibuka buat warga setelah beberapa lama ditutup akibat wabah Covid-19. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:

1. ASN yang bekerja di Makassar

2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar

3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

4. Buruh yang bekerja di Makassar

5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar

6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.

Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Halaman
12

Berita Terkini