Rapid Test

Mulai Besok, Warga Luar Makassar Diperiksa di Perbatasan, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan rapid test

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai, Sabtu (11/7/2020), Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah. Warga yang ingin masuk Makassar harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas virus corona.

Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.

Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:

1. ASN yang bekerja di Makassar
2. Anggota TNI/Polri yang bekerja di Makassar
3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
4. Buruh yang bekerja di Makassar
5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.

Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Prof Rudy mengatakan, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, merupakan strategi mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.

Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.

Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.

"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.

Sanksi

Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:

1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.

2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.

3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.

Halaman
12

Berita Terkini