4. Sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, tentunya dengan catatan pandemi sudah berakhir, pemerintah perlu mengedukasi secara bertahap agar peserta BPJS Kesehatan bisa mempersiapkan kebutuhan untuk membayar preminya. Dengan melakukan edukasi lebih awal, diharapkan peserta BPJS Kesehatan agar tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar premi dan tidak lepas kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
5. Pemerintah harus tetap memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang optimal kepada setiap pemegang hak BPJS Kesehatan, sekalipun iuran tidak mengalami kenaikan.
Kesimpulan kami adalah, defisit keuangan di BPJS Kesehatan adalah akibat dari mismanajemen dan koordinasi yang buruk dengan rumah sakit rujukan, narasi ini harus berani diungkapkan pemerintah, tak melulu menyalahkan masyarakat karena peserta telat atau tidak membayar iuran. Apalagi di tengah pandemi, rakyat masih banyak yang mengalami kesulitan keuangan. Semestinya untuk rakyat, pemerintah ekstra peduli dan teramat memahami kondisi ekonomi masyarakat, bahkan Presiden Joko Widodo harus memenuhi komitmen pernyataannya yang menyatakan, “Asal untuk Rakyat, Negara, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik.” Untuk itu, secara tegas, kami menolak kenaikan iuran BPJS ini, setidaknya sampai pemerintah melakukan restrukturisasi dan perbaikan di tubuh BPJS Kesehatan dan situasi Pandemi Covid-19 telah dinyatakan selesai.
Penanggungjawab Respons dan Sikap
Depok, Senin 6 Juli 2020
Efriza, S.IP, M.Si
(Direktur Eksekutif PSKP)