TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI - Satuan Gegana Unit Penjinakan Bom (Jibom) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ledakkan 6.000 Barang Bukti (BB) detonator atau bahan yang biasa digunakan untuk bom ikan.
Dimusnahkan dengan cara diledakkan di tepi Sungai Laccoling, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (9/7/2020).
Lokasi tersebut dinilai aman setelah disurvei beberapa minggu sebelumnya. Selain itu juga jau dari pemukiman dan aktifitas warga setempat.
Detonator tersebut merupakan barang dari Malaysia yang merupakan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan.
Ribuan detonator tersebut milik Anwar (40), yang rencananya akan digunakan sebagai bom ikan. Namun belum sempat beraksi, ia ditangkap polisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan oleh 13 personel terlatih dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel.
"Pemusnahan yang kita lakukan ini adalah barang bukti detonator yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Pelaksanaannya pun dilakukan oleh satuan Gegana Unit Penjinakan Bom Polda Sulsel. Karena barang ini sangat berbahaya. Sehingga harus dilakukan oleh ahlinya," katanya.
Sementara itu, Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrum menjelaskan peledakan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami juga mengerahkan satuan Gegana Unit Penjinakan Bom yang sudah terlatih. Total personel 13 orang," ujarnya.
"Kami sudah survei kelayakan lokasi ini, dan tergolong aman. Sebelumnya, sudah ada petugas yang telah mengamankan area ini. Kita utamakan keselamatan masyarakat," katanya.
"Kita musnahkan di area hutan ini karna lokasinya jauh dari keramaian dan pemukiman warga. Sehingga aman dan tidak membahayakan," pungkasnya.
Prosesinya memang harus hati-hati. Petugas memakai perlengkapan lengkap misalnya helm, rompi, dan lainnya.
Pemusnahan ini juga disaksikan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Abdul Latief, Dandim 1405/Mlts Letkol Kav Ali Syahputra Siregar.
Selain itu, ada juga Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Sulsel Rudi Mandaka, perwakilan Lapas, dan Pengadilan Negeri Parepare.(*)
Laporan wartawan Tribunparepare.com, @uull_darullah.