Kasus Pencemaran Nama Baik

Risman Pasigai Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan, Ini Kata JPU

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih melakukan pikir-pikir atas putusan Hakim terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai (MRP) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik rekan separtainnya Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).

MRP diketahui divonis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang putusan Rabu (08/7/2020) selama enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Risman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Dengan hukuman itu, Risman tidak perlu menjalani penahanan selama yang bersangkuta tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan.

"Nanti kita sampaikan setelah kita mengajukan upaya hukum. Kita sampaikan dulu ke pimpinan, " Kata JPU Kejati Sulsel A Irfan kepada tribun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 10 bulan penjara.

Senada disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Syahril Cakkari. Mereka belum mengambil sikap atas putusan itu. Apakah banding atau menerima vonis yang dibacakan Hakim.

"Kita masih pikir-pikir, " Ujarnya.

Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawara Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.

Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari t26 – 27 Juli 2019.

Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.

Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.

Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.

Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman,lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.

Halaman
12

Berita Terkini