OJK

Restrukturisasi Capai Rp 740 T, Bagaimana Nasib Perbankan dan Leasing?

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers terkait Perkembangan Program Restrukturisasi dan Kinerja Sektor Jasa Keuangan, Rabu (872020).

"Ini manfaat dari program dari OJK," katanya.

OJK dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah akan menyiapkan kriteria stimulus efektif ke korporasi.

"Perusahaan harus menghindari terjadinya PHK, perusahaan harus menjadi pengungkit untuk menjalankan ekonomi," katanya.

OJK akan mengevaluasi sektor ekonomi harus bergerak supaya tidak memberatkan industri jasa keuangan.

"Beberapa ekonom sudah memberikan masukan kepada OJK," katanya.

Anto menyampaikan restrukturisasi sudah mulai melandai.

"Kalau ekonomi sudah bergerak, restrukturisasi sudah mulai melandai artinya masyarakat sudah melakukan aktivitas ekonomi," katanya.

Restrukturisasi Dihentikan Anto menyampaikan program restrukturisasi justru menguntungkan semua pihak.

Kalau bank tak melakukan restrukturisasi maka, harus melakukan pencadangan.

"Ini juga memberatkan permodalan mereka. Dari sisi debitur, kalau tak melakukan restrukturisasi maka akan memberangkatkan mereka," katanya.

Apakah tak ada lagi restrukturisasi?

"Artinya debitur sudah bisa membayar kreditnya," katanya.(*)

Berita Terkini